* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku | SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara (SI003) | SBU Mekanikal Elektrikal | Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya (EL011) yang masih berlaku. |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Tahun 2015 |
* | memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; |
* | tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket |
* | memiliki SKP yang cukup utuk melaksanakan pekerjaan |
* | memiliki sumber daya manusia/tenaga yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa |