* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Izin Usaha Perdanganan (SIUP) kecil, bergerak dibidang makanan/minuman/suplemen/farmasi/obat | TDP | | Akta Pendirian | |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Tahun 2015 |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang yang sesuai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dikecualikan bagi Penyedia Barang yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa |
* | Tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang; |
* | memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; |
* | 6) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; |